KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus melakukan MoU dengan semua lembaga hukum dan organisasi perlindungan anak untuk penanganan hukum bagi perempuan dan anak.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di antaranya oleh Pemkab Tanggamus, Badan Perlindungan Perempuan dan KB Tanggamus, Polres Tanggamus, Kejari Kota Agung, PN Kota Agung dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Edison, Kepala BP2KB Tanggamus, sekarang ini banyak kasus yang terjadi pada anak dan perempuan, dalam hal ini perempuan dan anak jadi korban atau pelaku.
"Maka dengan MoU ini dibentuk kesepakatan bersama adanya persepsi yg sama, lalu tingkatkan koordinasi bagi anak-anak yang berhadapan pada hukum," ujar Edison, Senin (22/2/2015).
Harapannya, penyelesaian kasus hukum dan anak nantinya bisa dipecahkan bersama lintas intansi, tujuannya untuk menghindari dampak psikologis yang lebih parah.
(tribunnews.com/red)
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di antaranya oleh Pemkab Tanggamus, Badan Perlindungan Perempuan dan KB Tanggamus, Polres Tanggamus, Kejari Kota Agung, PN Kota Agung dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Edison, Kepala BP2KB Tanggamus, sekarang ini banyak kasus yang terjadi pada anak dan perempuan, dalam hal ini perempuan dan anak jadi korban atau pelaku.
"Maka dengan MoU ini dibentuk kesepakatan bersama adanya persepsi yg sama, lalu tingkatkan koordinasi bagi anak-anak yang berhadapan pada hukum," ujar Edison, Senin (22/2/2015).
Harapannya, penyelesaian kasus hukum dan anak nantinya bisa dipecahkan bersama lintas intansi, tujuannya untuk menghindari dampak psikologis yang lebih parah.
(tribunnews.com/red)

Random
Post a Comment